
Masing-masing suami istri boleh melihat aurat seluruh tubuh pasangannya tanpa ada paksaan, baik itu dengan hasrat atau tidak, pada kemaluan atau bukan. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan dalil-dalilnya adalah:
Allah Ta’ala berfirman:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istrinya atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.[2]
Ayat ini menunjukkan bahwa melebihi dari melihat saja seperti menyentuh dan bersetubuh halal bagi mereka berdua. Dan dengan argument bahwa seorang suami boleh berhubungan intim dengan istrinya apalagi hanya dengan melihat atau menyentuh seluruh badan.[3]
Aisyah meriwayatkan: “Aku mandi dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana”[4]
Ini adalah dalil bahwa seorang suami boleh melihat aurat istri dan sebaliknya.[5]
Dari Bahj bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya berkata: Aku bertanya: Wahai Rasulullah, aurat kami apa yang kami datangi dan dan apa yang diwaspadai?” Beliau menjawab: Jaga auratmu kecuali dari pasanganmu atau budak yang engkau miliki.[6]
Kesimpulannya: Tidak ada batasan aurat antara dua pasangan suami istri. Seorang istri bisa memakai apa saja di hadapan suaminya atau melepaskan apa saja yang dia inginkan. Dia juga boleh berdandan dengan semua bentuk dan macam perhiasan yang diperbolehkan secara syariat.
[1] Hadits Riwayat: Muslim (2206), Abu Daud (4105) dan Ibnu Majah (3480)
[2] Al-Qur`an Surah: Al-Ma’arij: 29-30
[3] Al-Mabsuth (10/148), dan al-Muhalla (10/33)
[4] Hadits Riwayat: Al-Bukhari (250) dan Muslim (319)
[5] Fathul Bari (1/364)
[6] Hadits Riwayat: Abu Daud (4017), At-Tirmidzi (2769), dan Ibnu Majah (1920)
Sumber: Fiqih Nisa' karya Syaikh Abu Malik Kamal Sayyid Salim






0 komentar:
Posting Komentar