
Sebelum mengetahui batasan-batasan yang diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan bagian-bagian tubuhnya di hadapan muhrimnya, harus diketahui terlebih dulu apa yang dimaksud dengan mahram.
Sejatinya mahram seorang wanita adalah siapa saja yang boleh melihatnya, berduaan dengannya, dan berpergian bersamanya. Kesemuanya itu haram menikahinya selamanya dengan suatu sebab mubah. Menurut kami haram selamanya berarti tidak termasuk di dalamnya saudara wanita itu, bibinya dan sejenisnya.[2]
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan kecuali yang nampak darinya”[3]
Pada ayat ini pembolehan seorang mahram melihat tempat perhiasan wanita karena mereka tidak dapat terhindar dari interaksi yang berbaur dan bersama-sama yang pastinya sering melihat, menemui dan bersama dengan mereka disebabkan kekerabatan dan seorang wanita akan aman dari fitnah dengan keberadaan mereka.
Allah Ta’ala menyebutkan suami pertama kali dalam ayat mahram ini kemudian baru mahram-mahram yang lain yaitu:
1. Ayah berikut para kakek baik dari pihak ayah maupun ibu.
2. Bapak juga kakeknya suami
3. Anak-anaknya dan anak-anak suaminya, termasuk di sini cucu-cucu yang berasal dari keduanya
[1] Jami’ Ahkam an-Nisa` (4/434)
[2] Syarh Muslim an-Nawawi (3/484)
[3] Al-Qur`an Surah: An-nur:31
4. Saudara, baik itu kandung, seayah maupun seibu.
5. Anak saudara laki-laki dan wanita karena mereka dalam hal ini juga dihukumi sebagai saudara.
6. Paman-paman. Mereka adalah muhrim yang tidak disebutkan dalam ayat. Jumhur ulama mengatakan bahwa mereka sebagaimana mahram yang lain. Penegasannya dalam hadits Aisyah: Bahwa Aflah saudara Al-Qa’is meminta izin pada Aisyah –dan dia adalah paman sesusuannya- setelah pensyariatan hukum hijab. Aisyah berkata: “Aku mengacuhkannya dan tidak memberinya izin. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba aku memberitahukannya apa yang telah aku lakukan, dan beliau menyuruhku mengizinkannya”[1]
7. Saudara sesusuan yang juga tidak disebutkan dalam ayat mahram. Namun ulama sepakat bahwa mereka sebagaimana muhrim yang lain. Dan ini berdasarkan hadits sebelum ini.
Batasan-Batasan Aurat Wanita di Hadapan Mahramnya
Ulama menyebutkan batasan-batasan aurat wanita yang boleh dia perlihatkan di hadapan mahramnya dalam dua pendapat yang cukup populer yaitu:
Pendapat Pertama: Mahram boleh melihat seluruh tubuh wanita, kecuali bagian antara pusar dan lutut, dan ini adalah pendapat kebanyakan ulama.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَإِذَا أَنْكَحَ أَحَدُكُمْ عَبْدَهُ أَو أَجِيرَهُ فَلاَ يَنْظُرَنَّ إِلَى شَيْءٍ مِنْ عَورَتِهِ، فَإِنَّ مَا أَسْفَلَ مِنْ سُرَّتِهِ إِلَى رُكْبَتَيْهِ مِنْ عَوْرَتِهِ.
“Jika salah seorang di antara kalian menikahkan hamba sahaya atau pembantunya, maka jangan sekali-kali ia melihat sedikit pun dari auratnya. Karena apa yang ada di bawah pusar hingga lutut adalah aurat.”[2]
Meskipun dalam redaksinya, hadits tersebut ditujukan kepada kaum lelaki, namun kaum wanita adalah saudara sekandung bagi kaum lelaki.
[1] Hadits Riwayat: Al-Bukhari (5103) dan Muslim (1445)
[2] Al-Mabsuth (10/149) dan al-Majmu’ (16/140)
Diriwayatkan pula oleh Abu Salamah:
ذَخَلْتُ أَنَا وَأَخُو عَائِشَةَ عَلَى عَائِشَةَ فَسَأَلَهَا أَخُوهَا عَنْ غُسْلِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَدَعَتْ بِإِنَاءٍ نَحْوًا مِنْ صَاعٍ فَاغْتَسَلَتْ وَأَفَاضَتْ عَلَى رَأْ سِهَا وَبَيْنَنَا وَبَيْنَهَا حِجَابٌ .
“Aku dan saudara Aisyah datang kepada Aisyah, lalu saudaranya itu bertanya kepadanya tentang mandi yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas Aisyah meminta wadah yang berisi satu sha’ (air), kemudian ia mandi dan mengucurkan air di atas kepalanya. Sementara antara kami dan beliau ada tabir.”[1]
Al-Qadhi ‘Iyadh[2] berkata, “Yang nampak dari hadits tersebut adalah bahwa keduanya (yakni Abu Salamah dan saudara Aisyah) melihat apa yang dilakukan oleh Aisyah pada kepala dan bagian atas tubuhnya, dimana itu adalah bagian yang boleh dilihat oleh seorang mahram, dan Aisyah adalah bibinya Abu Salamah karena persusuan, sementara ‘Aisyah meletakkan tabir untuk menutupi bagian bawah tubuhnya, karena bagian tersebut adalah bagian yang tidak boleh dilihat oleh mahram.”
Pendapat Kedua: Seorang mahram hanya boleh melihat anggota tubuh wanita yang biasa nampak, seperti anggota-anggota tubuh yang terkena air wudhu’.[3]
Ibnu Umar berkata, “Dahulu kaum lelaki dan wanita pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan wudhu’ secara bersamaan.” [4]
Tersirat pemahaman dalam hadits tersebut suatu keadaan yang terjadi khusus bagi para istri dan mahram[5], mahram boleh melihat anggota wudhu’ para wanita. [6]
Catatan:
1. Seorang mahram boleh melihat aurat wanita -berdasarkan pada penjelasan yang lalu- dengan syarat bukan dalam keadaan menikmatinya dan disertai dengan syahwat. Jika hal itu terjadi, maka tidak diragukan dan tidak ada perselisihan bahwa hal itu dilarang.
2. Sebagian ulama membedakan antara mahram yang boleh bagi wanita memperlihatkan auratnya berdasarkan dengan nafsu manusia. Maka tidak ada keraguan bahwa wanita yang memperlihatkan aurat di hadapan ayah dan saudara laki-laki lebih terjaga daripada di depan anak suaminya. Dan ada perbedaan tingkatan apa yang bisa ditampakkan bagi mereka, boleh menampakkan sejumlah aurat di hadapan ayah yang tidak boleh dibuka di depan anak laki-laki.
3. Sebaiknya wanita tidak menunjukkan auratnya kepada mahramnya yang masih samar-samar dan meragukan dalam pandangannya. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan istrinya Saudah untuk berhijab di hadapan seorang pemuda, dan pemuda itu dihukumi sebagai saudaranya –adalah anak ayahnya- karena pemuda itu memiliki keserupaan yang jelas dengan Utbah bin Abi Waqash dan Sa’ad bin Abi Waqash mengakui bahwa dia adalah anak saudaranya Utbah. Sehingga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Berhijablah darinya wahai Saudah”[7]
[1] Hadits Riwayat: Al-Bukhari (251) dan Muslim (320)
[2] Dinukil Hafizh dalam Al-Fath (1/465)
[3] Sunan al-Baihaqi (9417), Al-Inshaf (8/20), Al-Mughni (6/554) dan al-Majmu’ (16/140)
[4] Hadits Riwayat: Al-Bukhari (193), Abu Daud (79), an-Nasa'i (I/57) dan Ibnu Majah (381)
[5] Fathul Baari (I/465) dan 'Aunul Ma'bud (I/147)
[6] Jaami' Ahkam an-Nisa (4/195)
[7] Hadits Riwayat: Al-Bukhari (2053) dan Muslim (1457)
- Seorang mahram bagi wanita boleh menyentuh dan menciumnya jika tidak menyebabkan syahwat.
Dalam hadits Aisyah mengenai kemarahannya pada Ibnu Zubair (putra saudarinya Asma), dan nadzarnya untuk tidak berbicara dengannya dan mengenai permintaan maaf Ibnu Zubair padanya dengan berbicara padanya: Aisyah berkata: “Masuklah kalian.” –dia tidak tahu bahwa ada Ibnu Zubair diantaranya- , ketika mereka masuk Ibnu Zubair masuk dalam tabir lalu merangkul Aisyah dan mulai bernyanyi di depannya dan menangis.
Aisyah meriwayatkan: .... Fathimah apabila menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau mengambil tangannya dan menciumnya lalu mengajaknya duduk bersamanya. Juga jika beliau menemuinya maka Fathimah mengambil tangannya dan menciumnya lalu mengajaknya duduk bersamanya. [1]
- Seorang wanita boleh membonceng di belakang laki-laki mahramnya.
Berdasarkan hadits Anas, dia berkata: “Kami bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berangkat dari Usfan dan beliau berada di atas tunggangannya, dan membonceng Shafiyyah binti Huyay...”[2]
4. Pakaian Wanita di hadapan Wanita lain
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya; dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecual kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara wanita mereka, atau wanita-wanita Islam,[3]
Ibnu Katsir berkata (3/283) bahwa firman Allah yang berbunyi “atau wanita-wanita Islam” yakni adalah boleh menampakkan aurat di hadapan wanita Islam.
Aurat seorang wanita yang wajib ditutupi di depan kaum wanita lainnya, sama dengan aurat lelaki di depan kaum lelaki lainnya, yaitu daerah antara pusar hingga lutut.[4]
[1] Hadits Riwayat: Abu Daud (5217), At-tirmidzi (3872), al-Hakim (4/272) hadits shahih.
[2] Hadits Riwayat: Al-Bukhari (3085) dan Muslim (1345)
[3] Al-Qur`an Surah: An-Nur 31
[4] Al-Mughni (6/562)
Maka tidak boleh bagi wanita menunjukkan apa yang ada diantara pusar dan lututnya kepada wanita lain sebagaimana yang dilakukan oleh kebanyakan muslimah. Ibnu Jauzi berkata:[1]“Wanita-wanita yang tidak mengerti pada umumnya tidak merasa sungkan untuk membuka aurat atau sebagiannya, padahal di hadapannya ada ibunya atau saudara wanitanya atau putrinya, dan dia berkata, “Mereka adalah keluarga. Maka hendaklah wanita itu mengetahui bahwa jika dia telah mencapai usia tujuh tahun, ibunya, saudarinya, ataupun putri saudarinya tidak boleh melihat auratnya.
لا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَا حِدِ، وَلاَ تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةَ فِي الثَّوْبِ الْوَحِدِ .
“Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.”[2]
Aurat Wanita Muslimah di hadapan Wanita Kafir
Mengenai batasan aurat seorang wanita muslimah di depan wanita kafir, sebagian ulama berpendapat bahwa seorang wanita muslimah tidak boleh menampakkan auratnya kepada wanita kafir agar mereka tidak menceritakannya kepada suami mereka, karena maksud lafazh أو نسآئهن yang tercantum dalam surat an-Nur ayat 31 adalah kepada wanita-wanita muslimah. Oleh karena itu, wanita-wanita dari kaum kafir dari ahli dzimmah atau ahli al-harbi tidak termasuk dalam pengertian ayat tersebut.[3]
Adapun sebagian lain mengatakan tentang bolehnya membuka aurat di depan wanita muslim atau kafir dzimmah, dan mereka berdalilkan bahwa wanita-wanita Yahudi sering datang menemui istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Mereka pun tidak berhijab di hadapan dan tidak diperintahkan untuk berhijab. Diriwayatkan bahwa seorang wanita Yahudi datang menemui Aisyah dan menyebutkan tentang adzab kubur. Lalu Aisyah bertanya pada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau menjawab: “Ya adzab kubur….[4]”
Asma berkata: Ibuku datang menemuiku dan dia tertarik pada Islam maka aku bertanya pada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apakah dasarnya? Beliau menjawab: “Ya”[5]
Dan karena hijab adalah diantara laki-laki dan wanita berarti tidak untuk antara wanita muslim dan wanita kafir. Maka semestinya tidak ada hijab diantara mereka berdua sebagaimana antara laki-laki Islam dan non-Islam, sebab penghijaban tersebut harus ada dalil yang menyebutkan atau qiyas sementara keduanya dalam hal ini tidak ditemukan.
[1] Ahkamun Nisa oleh Ibnu Jauzi (hal. 76)
[2] Hadits Riwayat: Muslim (338), Abu Daud (4018), At-Tirmidzi (2793) dan Ibnu Majah (661)
[3] Tafsir Ibnu Katsir (3/284) dan Tafsir Al-Qurthubi (4625)
[4] Hadits Riwayat: Al-Bukhari (1372) dan Muslim (903)
[5] Hadits Riwayat: Al-Bukhari (2621) dan Muslim (1003)
Adapun redaksi kata “dan wanita-wanita mereka” lebih cenderung pada artian semua wanita. Wallahua’lam [1]
Menurut Penulis: akan tetapi jika hal itu menjadikan kecurigaan dari salah satu wanita ahli kitab dan diketahui bahwa dia akan memberitakukan pada suaminya atau yang lain mengenai aurat seorang wanita muslim maka dilarang menampakkan aurat di depannya.
[1] Jami Ahkam an-Nisa (4/497).
Sumber: Fiqih Nisa' karya Syaikh Abu Malik Kamal Sayyid Salim






0 komentar:
Posting Komentar